Perhimpunan BMT PBMTI Nilai RUUP2SK Ancam Keberadaan Koperasi di Indonesia

Mursida Rambe, Saat Memberikan Smabutan SILATNAS PBMTI

Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUUP2SK) mendapat respon dari Perhimpunan BMT Indonesia. Mursida Rambe, ketua Perhimpunan BMT Indonesia (PBMTI) menilai ketentuan pasal-pasal dalam RUUP2SK dapat mengambil alih peran Kementerian Koperasi dan Keberadaan Koperasi di Indonesia.

Hal ini diungkapkan oleh Mursida Rambe pada acara Pembukaan gelaran rutin SILATNAS PBMTI tahun 2022 di Hotel PRIMA CIREBON pada tanggal 24-26 Oktober 2022.

“Pasal-pasal tentang koperasi yaitu Pasal 191 & 192 pada (Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) RUUP2SK mengambil alih peran Kementrian Koperasi dan keberadaan Koperasi di Indonesia” Ungkap Mursida Rambe pada sambutan Pembukaan SILATNAS PBMTI 2022 di Cirebon, Jawa Barat.

Lebih lanjut, Mursida Rambe menyarankan agar seluruh stakeholders koperasi di Indonesia untuk bersuara keras, menentang pasal-pasal dalam RUUP2SK yang dinilai dapat mengkebiri keberadaan koperasi di Indonesia.

“Saya menyarankan agar seluruh stakeholder koperasi di Indonesia bersuara keras menentang pasal-pasal dalam RUUP2SK yang dapat mengkebiri koperasi.” Ajak Mursida Rambe, dalam sambutan pembukaan SILATNAS PBMTI dihadapan 446 peserta SILATNAS PBMTI yang mewakili 339 Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah (KSPPS) terakreditasi dari 11 Provinsi seluruh Indonesia.

Selain itu, Mursida Rambe selaku ketua PBMTI juga menekankan pentingnya koperasi yang sehat dan kuat. Koperasi yang mengikuti semua standar akreditasi Perhimpunan BMT Indonesia, meliputi Struktur dan operasional yang tunduk pada regulasi dan tata kelola yang baik, SDM tersertifikasi di setiap jenjang, sistem IT yang handal, dan pembinaan dan pendampingan kepada anggota terutama yang belum beruntung serta perlindungan tolong menolong ketika terjadi kematian atau musibah yang lainnya.

Silatnas PBMTI Cirebon Jawa Barat

Disinggung soal RUUP2SK adanya beberapa koperasi yang gagal sehingga dimasukkan dalam argumen di naskah akademik dan menjadi landasan lahirnya pasal 191 dan 192 RUUP2SK. Mursida Rambe secara tegas menjawab bahwa informasi tersebut adalah tidak benar, menurutnya hanya oknum koperasi yang tidak taat tata kelola.

“Itu oknum koperasi yang tidak taat tata kelola, buktinya anggota kami sebagian besar telah memberikan manfaat lebih dari 25 tahun dan memiliki anggota lebih dari 3 juta orang.” Tegas Mursida Rambe kepada redaksi Selasa (25/10/2022).

“Jika kasus satu dua koperasi digunakan untuk melihat bahwa semua koperasi tidak memiliki tata kelola, maka seharusnya kita bersikap sama bahwa beberapa lembaga keuangan yang lain juga mengalami kegagalan, akan tetapi kita tidak menghukum semua lembaga tersebut.” Tambah Mursida Rambe.

Untuk itu, Mursida Rambe mengusulkan agar memperkuat fungi dan perangkat pengawasan melalui Kementerian Koperasi bukannya diambil alih oleh OJK.

“Saran, mestinya fungsi dan perangkat pengawasan oleh Kementerian Koperasi yang di tingkatkan. Bukan diambil alih oleh Otoritas lain (OJK). Kalau seperti ini bisa mengancam eksistensi Koperasi Indonesia, yang keberadaannya dirancang untuk menjadi soko guru perekonomian Indonesia oleh para pendiri negeri.” Saran Mursida Rambe.

Sementara itu, Hadir melalui daring, Teten Masduki, Menteri Koperasi mengungkapkan posisi strategis PBMTI, menurutnya PBMTI menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi syariah nasional dengan saat ini jumlah SDM terferifikasi sebanyak 11 ribu lebih dengan aset senilai 13 trilin. Menurut Teten, ini merupakan modal yang kuat untuk memenuhi harapan Kementerian Koperasi dan tidak menutup kemungkinan membawa Indonesia menuju peringkat pertama ekonomi syariah global.

“Kami berharap BMT-BMT, anggota Perhimpunan BMT, menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi syariah nasional. Untuk apa, agar bisa menempati peringkat pertama ekonomi syariah global. Ini tentu dengan kondisi dimana jumlah SDM tersertifikasi yang lebih dari 11 ribu, dan aset yang melampaui 13 Triliun, ini menjadi modal yang kuat untuk memenuhi harapan Kementerian Koperasi.

SILATNAS PBMTI di Cirebon dihadiri 446 peserta SILATNAS PBMTI yang mewakili 339 Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah (KSPPS) terakreditasi dari 11 Provinsi seluruh Indonesia.