KPU Sulsel Nyatakan Iqbal Parewangi MS Bakal Calon DPD RI Dapil Sulsel

KPU Sulsel menetapkan AM Iqbal Parewangi memenuhi syarat (MS), selaku bakal calon anggota DPD RI Dapil Sulsel, Rabu (10/5/2023) siang tadi.

KPU Provinsi Sulsel hari ini menggelar rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan verifikasi faktual ulang di Kantor KPU Sulsel di Makassar.

Pleno dimulai pukul 09.00 yang dipimpin langsung Ketua KPU Faisal Amir. Hadir juga Anggota KPU Asram Jaya dan Sjarifuddin Jurdi, beserta jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu Sulsel serta 24 KPU dan Bawaslu dari se-Sulawesi Selatan via daring.

Rapat Pleno KPU Sulses menetapkan sebanyak 3.107 dukungan terhadap AM Iqbal Parewangi yang tersebar di 22 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.

Jumlah itu melampaui syarat minimal yang dibutuhkan, yaitu 3.000 dukungan sehingga AM Iqbal Parewangi dinyatakan MS.

Maka, jumlah calon anggota DPD RI Dapil Sulsel saat ini bertambah satu menjadi 19, untuk memperebutkan kuota empat kursi senator.

KPU sendiri saat ini sudah membuka pendaftaran calon anggota DPD RI dan jadwal pendaftaran akan ditutup pada 14 Mei 2023.

Sebelumnya saat pengumuman Bakal Calon DPD RI Dapil Sulsel, Iqbal Parewnagi dinyatakan TMS. Kemudian atas putusan tersebut Iqbal Parewangi melakukan permohonan keberatan atau sengketa ke Bawaslu Provinsi Sulsel pada 14 April 2023.

Bawaslu kemudian pada senin 17 April 2023 melakukan mediasi di Ruang Mediasi Bawaslu Sulsel, dengan menghadirkan KPU Provinsi Sulsel sesuai Surat Panggilan Mediasi kepada Iqbal Parewangi dengan Nomor: 030/PS.02/K.SN/04/2023.

“Alhamdulillah, ikhtiar demokrasi kembali berbuah manis. KPU sudah tetapkan MS. Bahwa prosesnya dinamis, itu ujian terhadap kesungguhan ikhtiar,” ujar AM Iqbal Parewnagi usai dinaytakan MS.

AM Iqbal Parewangi menyampaikan terima kasih kepada jajaran Bawaslu, KPU, PPK dan PPS di Sulsel atas ikhtiar terbaiknya.

AM Iqbal Parewangi juga menyampaikan terimakasih pada seluruh pendukungnya yang mengawal proses sejak penggalangan dukungan hingga dinyatakan TMS, melakukan gugatan ke Bawaslu Sulsel dan akhirnya dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU.